“Sertifikat Rumah atau Tidak Dibantu!” Syarat Bantuan Bedah Rumah Baznas Dinilai Bertentangan dengan Aturan Zakat Nasional

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 19:57 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, — Di negeri yang katanya berlandaskan keadilan sosial, rakyat miskin masih harus bertarung melawan tembok tebal prosedur. Kasus penolakan bantuan bedah rumah terhadap Darmawan, warga miskin Kelurahan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, mengungkap fakta getir: syarat Baznas justru berpotensi memiskinkan orang yang sudah miskin.

Kasus ini mengemuka setelah permohonan dibantu langsung oleh Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, ke Baznas Kabupaten dan Baznas Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya? Keduanya sama-sama menolak, dengan alasan yang dinilai semakin tidak masuk akal.

MENABRAK ATURAN?. Baznas Wajib Mempermudah Mustahik, Bukan Membebani.
Sebelum masuk ke kronologi, perlu dicatat:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menegaskan bahwa:
1.Fakir dan miskin adalah mustahik utama.
2. Baznas wajib memberikan kemudahan akses.
3. Tidak boleh ada syarat yang memberatkan mustahik.
4. Prioritas diberikan kepada:
“Masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, termasuk tempat tinggal.”

Lalu mengapa justru orang miskin yang rumahnya hampir roboh harus disuruh membayar mahal membuat sertifikat rumah resmi agar bisa dibantu?

Di bagian inilah publik mulai melihat tanda-tanda bahwa prosedur Baznas tidak sejalan dengan amanat undang-undang.

KRONOLOGI KEKEJAMAN ADMINISTRASI:
1. Ditolak Baznas Kabupaten Ogan Ilir. Alasan:
“Syarat wajib ada persetujuan Bupati.”
Pertanyaan publik: Sejak kapan mustahik fakir miskin harus minta restu bupati dulu untuk sekadar minta bantuan memperbaiki rumah?
Mustahik butuh bantuan, bukan birokrasi berlapis-lapis.

2. Dibawa PPWI ke Baznas Provinsi: Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, turun tangan langsung mengantar berkas pemohon ke tingkat provinsi.

Harapannya sederhana: di tingkat provinsi ada nurani. Tapi jawaban justru semakin menusuk perasaan rakyat miskin.

Syarat Baznas Provinsi: WAJIB Sertifikat Rumah Resmi. Melalui pesan resmi WhatsApp, Baznas Provinsi meminta berkas tambahan:

1. Surat permohonan KK
2. Surat keterangan tidak mampu
3. Fotokopi sertifikat rumah resmi
4. RAB renovasi
5. Gambar teknis rumah
Dan ditegaskan: “Yang kami butuhkan adalah sertifikat rumah, bukan SKT.”

Padahal SKT adalah bukti sah kepemilikan masyarakat kecil yang bahkan diakui oleh lurah, kades, dan camat.

Dan lebih pedasnya lagi, pihak Baznas berkata: “Ini aturan mustahik meskipun menurut Bapak tidak masuk akal.” Ini bukan sekadar ketegasan. Ini adalah bukti kebekuan hati birokrasi.

REALITAS YANG TAK DILIHAT OLEH PENYUSUN SYARAT: Ketika syarat sertifikat rumah disampaikan kepada pihak keluarga, saudaranya, M. Ali, hanya mampu berkata:

“Pak, janganke nak muat sertipikat rumah…
sedar nak mkan bae pun lagi sareh dulur tibo tu.” Kalimat ini bukan pengaduan.
Ini adalah testimoni hidup tentang rakyat yang ditindih oleh sistem.

Fakta di lapangan:
1. Biaya sertifikat rumah bisa mencapai jutaan rupiah.
2. Pendapatan pemohon bahkan tidak cukup untuk makan harian.
3. Untuk membuat SKT saja pemohon harus berutang kesana-kemari.
4. Rumah yang hendak dibedah nilainya lebih kecil daripada biaya sertifikat yang diwajibkan Baznas.

Pertanyaannya: Apakah dana umat dibuat hanya untuk mereka yang sudah mampu punya sertifikat?, Lalu bagaimana nasib fakir miskin yang tinggal di tanah warisan turun-temurun tanpa sertifikat?. PPWI-OI

Berita Terkait

Dari Bapas Palangka Raya Komitmen Bersama Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Menyongsong Wajah Baru Pemidanaan
Jangan Dipelintir: Video Golf Kepala BGN Bertujuan Sosial*
Kepala Badan Gizi Nasional Jenguk Korban Insiden Kendaraan MBG, DPP LPPI : kepedulian kemanusiaan dan Beri Contoh Kepada Jajaran
Suarakan Aksi Dengan Damai, Tokoh Ultras Serukan Kritik Membangun PSSI

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:14 WIB

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:16 WIB

Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:36 WIB

Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Kredit Fiktif dan Administrasi Buram: Benang Kusut Pengelolaan Koperasi Pasar Caringin Bandung

Sabtu, 6 September 2025 - 01:04 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Lindungi Diri dengan Bersedekah

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru