Sat Reskrim Polres Simalungun Bantah Telantarkan Kasus Pencabulan Anak, “Pelaku Sudah DPO, Kami Buru Terus!”

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:30 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun membantah keras tudingan menelantarkan penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Silau Kahean. Pihak kepolisian menegaskan tidak pernah berpangku tangan dan justru terus memburu kedua pelaku yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami membantah keras tudingan penelantaran kasus ini. Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan akan diproses tuntas,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH dengan tegas saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.

Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026) pukul 14.50 WIB membenarkan bantahan tersebut dan menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pencabulan dengan nomor laporan LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini dilaporkan pada 5 November 2024. Korban adalah seorang remaja berinisial Mawar (14 tahun) yang menjadi sasaran dua pelaku berinisial JD dan RS. Aksi keji itu terjadi pada 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024 di wilayah Kecamatan Silau Kahean.

“Para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini bukti nyata keseriusan kami menangani kasus ini, bukan menelantarkannya,” ungkap Kasat Reskrim membantah tudingan yang berkembang.

Tudingan penelantaran muncul setelah ada pemberitaan yang menyebutkan penyidik justru meminta keluarga korban mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi isu ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara, akan dicek kebenarannya. Kami komitmen memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai kode etik dan profesionalisme Polri,” ucapnya menunjukkan keseriusan menjaga standar pelayanan.

Kasat Reskrim menjelaskan secara gamblang bahwa sulitnya penangkapan kedua pelaku bukan karena kelalaian atau adanya diskriminasi terhadap pelapor dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Kendala sebenarnya adalah kedua pelaku yang licin dan terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah-pindah tempat, menyembunyikan diri untuk menghindari penangkapan. Ini bukan berarti kami diam saja,” ungkap AKP Herison membantah anggapan ketidakseriusan.

Pihak Polres Simalungun menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kaya atau miskin, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku, bukan mengabaikan kasus,” ujar Kasat Reskrim dengan penuh keyakinan.

AKP Herison Manullang juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk membantu penangkapan kedua pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Siapa pun yang mengetahui keberadaan JD dan RS, segera laporkan ke kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami,” ucapnya mengimbau warga.

Polres Simalungun menegaskan komitmen penuh memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada kata kompromi dalam menangani kejahatan terhadap anak.

“Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak. Ini bukan penelantaran, ini adalah proses hukum yang sedang berjalan intensif,” tegas Kasat Reskrim menutup pernyataannya.

Pihak kepolisian juga mengimbau media massa menyampaikan informasi berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Polri yang terus berupaya maksimal menangani setiap kasus yang dilaporkan masyarakat.

Berita Terkait

Kinerja Cepat Polsek Tanah Jawa Tangani Laporan Call Center 110, Langsung Turun ke Lokasi dalam Hitungan Menit
Kanit Jatanras Simalungun: Kami Tidak Akan Beri Napas Bagi Pelaku Kejahatan di Kabupaten Ini
Kapolres Simalungun Hadir Tanpa Pemberitahuan, Uji Disiplin dan Kesiapan Anggotanya
Kapolres Simalungun Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum dalam Konflik Tanah Sihaporas
Dari Informasi Warga ke Penangkapan Tersangka: Bukti Nyata Ketegasan Sat Narkoba Simalungun
Kunjungan Kemanusiaan Kapolres Simalungun: Masyarakat Harap Ada Solusi Nyata, Bukan Sembako
Di Hadapan 2.300 Prajurit Baru, Kapolres Simalungun Tunjukkan Komitmen Sinergi TNI-Polri
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Sabu, Bandar asal Siantar Ditangkap dengan 16 Gram Sabu

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:42 WIB

Ketua DPW IMO Indonesia Sumut HA Nuar Erde Jadi Nara Sumber dalam Konfrensi Pers Polrestabes Medan, Tekankan Etika Penggunaan Informasi Medsos

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:30 WIB

Kisah Haru Jemaah Haji Medan 2026: Remaja 15 Tahun Gantikan Ayah Almarhum ke Tanah Suci ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:22 WIB

Warga Apresiasi Billboard Kapten Sumarsono, Jadi Simbol Kemajuan Kawasan Helvetia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:30 WIB

Andi Surya, Sosok Pimpinan Penuh Inovatif Raih Penghargaan Petugas Berinovasi Dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:47 WIB

Menang Telak dengan 3.706 Suara, Angga-Siti Resmi Pimpin BEM USU 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:33 WIB

Klarifikasi Resmi! Lapas Labuhan Ruku Pastikan Tuduhan Pengendalian Narkoba dari Napi Adalah Hoaks

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Selasa, 28 April 2026 - 14:58 WIB

Lapas Sibolga Ikuti Tasyakuran HBP ke-62, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701