Polda Bengkulu Gagalkan Aksi Oplosan Pertalite, Tersangka Gunakan Minyak Mentah dari Sumsel

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 02:03 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menggagalkan aksi pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, yang dilakukan secara ilegal di wilayah Rejang Lebong.

Pelakunya berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan memanfaatkan minyak mentah dari luar daerah untuk diolah dan dijual kembali ke masyarakat seolah-olah sebagai BBM bersubsidi.

“Pelaku BS mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan atau minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Lalu, diberi zat pewarna dan dijual kembali ke konsumen,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BS diketahui menjalankan praktik ini sejak lama dengan suplai bahan mentah dalam jumlah besar. Saat penggerebekan, polisi menemukan kapasitas minyak yang diolah melebihi 2 ton, menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini tergolong skala menengah hingga besar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan. Ia mengatakan bahwa dari lokasi pengoplosan dan pengangkutan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

“Kita amankan dua unit kendaraan, lalu dua tedmon kapasitas 1000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen yang sudah berisi pertalite oplosan, dan juga beberapa kaleng pewarna industri,” terang Mirza.

Penggunaan pewarna industri dimaksudkan agar visual dan aroma BBM oplosan menyerupai pertalite asli, sehingga tidak dicurigai oleh masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Aksi pengoplosan seperti ini sangat merugikan, tidak hanya dari segi ekonomi negara, tetapi juga berbahaya bagi konsumen, karena kualitas bahan bakar tidak sesuai standar dan berisiko pada kerusakan kendaraan.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak tergiur harga BBM murah dari sumber tak resmi dan tetap membeli BBM di SPBU yang memiliki saluran distribusi legal. Polisi juga memastikan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Berita Terkait

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mengapresiasi Kinerja Polri yang Semakin Dipercaya Oleh Masyarakat
DPP LPPI ; Budi Arie Setiadi Bersih dari Perkara Judi Online, Sesuai Fakta Hukum — Stop Kait-Kaitkan Budi Arie dengan Judo
Korban Perampasan di Semarang Bersuara: ‘Polisi Kemana? Leasing Lepas Tangan? Saya Cari Keadilan Sampai Titik Darah Penghabisan!’
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu oleh Warga Lawe Hijo
Rampok Konter Brilink di Kutim Pakai Parang, 3 Pemuda Ditangkap, 1 Masih Buron
Tim Resnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 22 Kg Sabu di Jakarta Utara
959 Orang Jadi Tersangka Demo Anarkis Akhir Agustus, Ratusan Anak Terlibat
Sat Narkoba Polres Simalungun Kembangkan Kasus, Buru Pemasok Bernama Danil

Berita Terbaru