Kutim – Aksi nekat kelompok pemuda yang melakukan perampokan bersenjata tajam di sejumlah konter Brilink di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kutim. Tiga pelaku diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, melalui Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima serangkaian laporan masyarakat terkait perampokan di tiga lokasi berbeda. Aksi kejahatan tersebut dilakukan dengan modus menodongkan senjata tajam jenis parang ke arah korban.
“Modus para pelaku adalah mendatangi konter Brilink, menodongkan senjata tajam, lalu memaksa korban menyerahkan uang maupun barang berharga,” ujar AKBP Fauzan dalam konferensi pers di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Selasa (23/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut tercatat berlangsung sejak awal Agustus hingga awal September 2025 di beberapa titik wilayah Kutim. Di antaranya:
- Brilink Bengalon: kerugian sebesar Rp11 juta
- Brilink Lummintu Gg. Masjid: kerugian Rp16 juta
- Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan: kerugian hingga Rp62 juta
Menurut Fauzan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berjaga di luar konter, ada yang masuk dan mengambil uang, serta ada yang mengawasi situasi sekitar untuk memastikan aksi berjalan lancar.
“Mereka beraksi dalam tim. Salah satunya masuk menodong pakai parang, yang lain berjaga di luar. Mereka cukup rapi membagi peran,” jelasnya.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu HH (31), H (25), dan KN (17). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (parang), sepeda motor, handphone, tablet, hingga uang tunai hasil rampokan.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial S (29) telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi disebut masih intens melakukan pengejaran terhadap S.
“Satu orang pelaku lain masih DPO, atas nama S, dan pengejaran masih kami lakukan,” tegas AKBP Fauzan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa Polres Kutim akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, apalagi yang meresahkan dan membahayakan masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Kutim. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun karena kejahatan bisa merugikan bahkan melukai warga,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kutim dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah mereka terlibat aksi serupa di tempat lain.






























