ACEH SELATAN | Transparansi pengelolaan dana desa merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat memiliki akses informasi seluas-luasnya mengenai keuangan desa, termasuk alokasi, penggunaan, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat melalui berbagai cara, seperti pemasangan papan informasi di kantor desa dan penyelenggaraan rapat bersama warga secara menyeluruh.
Namun, Plt Keuchik Desa Kotafajar, Muhammad Taisir, diduga tidak menjalankan prinsip tersebut. Saat salah seorang warga berkunjung ke kantor desa pada Kamis (4/9/2025), tidak ditemukan papan pengumuman APBDes di depan kantor pemerintahan desa maupun di lokasi strategis lain di seputaran Gampong Kotafajar. Padahal, tempat untuk pemasangan papan informasi tersedia, tetapi tidak dipergunakan.
Menurut keterangan warga, Rusli Wali, SH, tindakan tidak transparan ini sudah pernah disampaikan langsung kepada Plt Keuchik Muhammad Taisir, namun hingga kini tidak diindahkan. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F, serta Pasal 65 Ayat (3) dan Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan laporan penggunaan dana desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Krisis kepercayaan masyarakat semakin meluas setelah ditemukan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes Cot Kedundong Kotafajar terkait penyertaan Dana SILPA Desa untuk penguatan perekonomian desa. Total belanja yang digunakan mencapai Rp41.465.000. Namun, diduga ada indikasi persekongkolan dan penggunaan anggaran konsumtif. Beberapa item dalam LPJ terindikasi fiktif, sementara BUMDes Kotafajar sendiri belum beroperasi dengan baik.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya kegiatan usaha di kantor/sekretariat BUMDes Cot Kedundong di Jalan Pendidikan, Kotafajar. Bahkan, lampu teras sekretariat dibiarkan menyala dari pagi hingga sore, dengan biaya listrik dibebankan dari Dana SILPA Desa. Hal kecil yang diabaikan ini berpotensi merugikan negara.
Lebih memprihatinkan lagi, Plt Keuchik Muhammad Taisir justru mengucurkan tambahan dana sebesar 60 persen dari total Rp219 juta anggaran ketahanan pangan APBDes Kotafajar ke BUMDes Cot Kedundong. Seharusnya, sebelum ada penarikan dana dari rekening BUMDes, dilakukan musyawarah desa bersama Tuha Peut dengan melibatkan masyarakat untuk mengevaluasi LPJ BUMDes, agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar terwujud.
Rusli Wali, SH, juga pernah meminta salinan digital LPJ Dana SILPA Desa yang ditandatangani pihak terkait kepada bendahara BUMDes dan Plt Keuchik. Namun, permintaan itu tidak pernah dipenuhi dengan alasan yang terkesan ditutupi. Padahal, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 jelas mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen dan keterangan terkait pengelolaan dana desa.
Sebagai warga Desa Kotafajar, Rusli mendesak lembaga Tuha Peut segera membekukan pengurus BUMDes saat ini dan melakukan pemilihan ulang setelah ada keuchik definitif.
Masyarakat juga meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi dan monitoring menyeluruh terkait penggunaan dana desa Kotafajar.
Dengan kondisi stagnasi yang terjadi, masyarakat mendesak Bupati Aceh Selatan segera mencopot Plt Keuchik Muhammad Taisir dan menggantinya dengan sosok yang mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan Gampong Kotafajar (*)






























