Aceh Singkil – Pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Nafasindo kembali mengguncang Kabupaten Aceh Singkil. Peristiwa yang terjadi Sabtu, 6 September 2025, menyebabkan ribuan ikan mati di sepanjang aliran Sungai Lae Gombar hingga Sungai Lae Soraya, meninggalkan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sungai tersebut.
Warga dari Desa Pea Jambu, Desa Sri Kayu, Desa Ladang Bisik, dan Desa Muara Pea menegaskan sungai yang selama ini menjadi sumber air dan mata pencaharian kini tercemar parah. Mereka menyatakan pencemaran ini bukan sekadar kerusakan ekosistem, tetapi ancaman langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut keterangan warga, pihak perusahaan sempat mengakui limbahnya mengalir ke Sungai Lae Gombar. Pencemaran berlangsung sekitar pukul 05.00 hingga 08.00 WIB, selama kurang lebih tiga jam, sebelum aliran limbah akhirnya dihentikan menggunakan alat berat. “Selama tiga jam penuh limbah dibiarkan keluar ke sungai sehingga semua ikan mati. Dari sisi hukum, ini jelas kelalaian, bahkan bisa disebut ada unsur kesengajaan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan masyarakat telah disampaikan ke berbagai pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, DPRK, Komisi IIII DPRK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat kepolisian, Muspika, insan pers, dan LSM. Kepala DLH Aceh Singkil menyatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan uji laboratorium. “Jika sudah ada pengakuan perusahaan, itu menjadi catatan penting dalam proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ada sanksi sesuai aturan,” ujar pejabat DLH.
Ketua Komisi IIII DPRK Aceh Singkil menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini. “Ini masalah serius. DPRK akan memanggil perusahaan untuk penjelasan resmi. Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, harus ada tanggung jawab hukum maupun sosial,” katanya.
Kasus ini berpotensi masuk kategori pelanggaran serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 98 mengatur pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar bagi pelaku pencemaran sengaja, sementara Pasal 99 menyebut pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar bagi kelalaian. Selain itu, regulasi terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Cair Industri. Regulasi ini menegaskan perusahaan wajib mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan, serta bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul akibat kelalaian atau kesengajaan.
Masyarakat menuntut tindakan tegas pemerintah, bukan sekadar pemeriksaan formal, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan. “Kami tidak menolak investasi, tapi jangan sampai keberadaan perusahaan merugikan rakyat kecil. Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat pembuangan limbah,” ujar tokoh adat Desa Sri Kayu.
Hingga kini, PT. Nafasindo belum memberikan keterangan resmi secara terbuka, meski telah mengakui aliran limbah. Warga menegaskan mereka menunggu langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum yang mengedepankan kebenaran, keadilan, dan perlindungan lingkungan hidup. (SP)






























