Kasus Dugaan Penggelapan SKT di Namorambe, Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 04:17 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Poldasu, Jumat (18/10).

Poto: Muhammad Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya Rudi Hasibuan SH memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat laporan di SPKT Poldasu, Jumat (18/10).

Medan | Dijanjikan bisa menjual lahan 2 ,4 hektar seharga Rp 10 milyar, namun akhirnya diduga menggelapkan surat tanah, seorang pengacara berinisial FIST, SH.MH dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang pria usia renta 74 tahun bernama Muhammad Rafiq Hasibuan, warga Jl.SMA II, Kec Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (17/10).

Laporan pengaduan teregistrasi dengan nomor:Asttlp/B//2691/x/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 17 Oktober 2025, dengan persangkaan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 372.

Muh Rafiq Hasibuan didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hasibuan, dalam laporannya mengatakan kronologis kejadian, berawal pada 11 Agustus 2025 korban menyerahkan beberapa surat tanah kepada terlapor (FIST red) karena dijanjikan bisa menjual sebidang tanah sebesar Rp.10 milyar dan akan membayar uang muka 50 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, dihadapan notaris Aida Selli Siburian melalui anggotanya Sri Widarti, menerima surat berupa SKT No.590/08.DT/I/2024 dan SKT No:590/43.DT/II/2024 atasnama Muh Rafiq Hasibuan.

Setelah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala desa tersebut diserahkan lalu korban meminta uang muka sebesar 50 persen sesuai yang dijanjikan. “Namun terlapor bilang berkas-berkas masih ada yang kurang untuk dilengkapi. Kemudian, korban melengkapi berkas sesuai yang diminta terlapor,” aku Muh Rafiq.

Akan tetapi, kata Muh Rafiq Hasibuan, terlapor kembali beralasan tida berani menjual lahan dimaksud karena masih dalam proses perkara lain.

“Karena alasan itu, saya meminta terlapor untuk mengembalikan SKT tersebut. Tapi terlapor tidak mau mengembalikan dan minta ganti rugi dengan alasan sudah banyak mengeluarkan biaya,” aku korban.

Masih kata Muh Rafiq Hasibuan, dirinya mendatangi notaris Elida Selli Siburian pada 2 Oktober 2025 untuk meminta surat-surat dimaksud namun dijawab kalau tanah tersebut telah menjadi hak milik terlapor (FIST red) dan telah dibayar lunas.

Merasa ditipu akhirnya Muh Rafiq Hasibuan melaporkan oknum pengacara muda itu ke Poldasu. Korban berharap laporanya segera diproses karena dikawatirkan SKT tersebut disalah gunakan terlapor untuk kepentingan diri sendiri.

AHLI WARIS

Rudi Hasibuan SH, kuasa hukum Muhammad Rafiq Hasibuan menjelaskan bahwa kedua SKT tersebut sudah dibatalkan kepala desa dan pengadilan perdata di PN Lubuk Pakam dengan nomor perkara no.600/PDT/2025. Artinya, SKT itu tidak dapat lagi dipergunakan namun yang herannya masih ada ahli waris dan pengacara yang berupaya menggunakan dokumen tersebut yang kami duga ada pemalsuan tandatangan.

“SKT itu adalah atasnama Muh Rafiq Hasibuan namun masih ada oknum pengacara yang mengaku perwakilan ahli waris menggunakan dokumen tersebut. Muh Rafiq telah mengatakan tidak ada ahli waris yang lain dalam dokumen tersebut selain klien saya. Karena dasar itulah kami melaporkan oknum pengacara dan yang mengaku ahli waris ke Polda Sumut ini,” jelas Rudi.

Dengan pembatalan SKT oleh Kepala Desa menyusul putusan perdata oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tegas Rudi Hasibuan dan Muh Rafiq Hasibuan, telah jelas lahan yang berada di Jalan Besar Namorambe, Desa Namorambe, Kec Delitua, Kab Deli Serdang adalah sah milik Albert.*

 

Berita Terkait

Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan
Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !
Korban Pencurian Yang Dilapor Balik Oleh Pelaku Pencurian di Medan Lakukan Aksi Demo di Kantor Mabes Polri Minta Kapolri Bertindak Tegas
Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos
IMM Nilai Kinerja Kejari Medan Membanggakan, Bukti Penegakan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan
Anak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja’far Hasibuan Juara Workshop AI di USU

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:14 WIB

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:16 WIB

Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:36 WIB

Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Kredit Fiktif dan Administrasi Buram: Benang Kusut Pengelolaan Koperasi Pasar Caringin Bandung

Sabtu, 6 September 2025 - 01:04 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Lindungi Diri dengan Bersedekah

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru