JAKARTA | Tulisan ini menjadi catatan khusus agar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat bertahan sebagai Kapolri dan berpeluang menjadi Kapolri terlama sepanjang sejarah kepolisian Indonesia. Salah satu gagasan yang dinilai strategis adalah memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari lima tahun menjadi sepuluh tahun. Kebijakan ini diyakini dapat membangun kembali simpati masyarakat, terutama pasca kasus penembakan Affan pada 28 Agustus 2025 lalu yang menimbulkan sorotan tajam terhadap institusi kepolisian.
Perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK dipandang memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, mengurangi frekuensi perpanjangan, sehingga lebih praktis dan efisien bagi masyarakat. Kedua, menghemat biaya dan waktu. Ketiga, mendorong penggunaan teknologi yang lebih modern untuk memantau masa berlaku dokumen. Namun, terdapat pula sejumlah kelemahan. Risiko meningkatnya kecelakaan lalu lintas bisa terjadi apabila pengemudi tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. Selain itu, potensi pelanggaran lalu lintas juga dapat bertambah jika disiplin berkendara tidak ditegakkan. Sistem dan infrastruktur kepolisian pun perlu beradaptasi untuk mengelola dokumen dengan masa berlaku yang lebih panjang.
Perluasan masa berlaku SIM dan STNK menjadi sepuluh tahun jelas memerlukan penyesuaian regulasi yang komprehensif. Implementasi yang efektif dibutuhkan agar keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga. Tanpa regulasi yang matang, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan celah baru yang justru merugikan masyarakat maupun negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Komunitas Cinta Polri (KCP), Suta Widhya, SH, menegaskan bahwa gagasan ini harus disertai langkah strategis lain. “Yang harus dilakukan Jenderal Listyo selanjutnya adalah dengan mengangkat staf ahli Kapolri yang mumpuni,” ujar Suta saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Minggu (7/9). Ia menilai sosok Komjen (Purn) Susno Duadji adalah figur yang tepat untuk menduduki posisi tersebut.
Susno, menurut Suta, memiliki pengalaman panjang di kepolisian, termasuk pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri. Ia dikenal sebagai pengamat kepolisian yang kritis dan memiliki kemampuan analisis yang tajam. Kredibilitasnya di kalangan internal maupun masyarakat diyakini dapat memberikan dukungan moral dan strategis bagi Kapolri. “Susno Duadji adalah sosok yang bisa memberi saran berharga. Ia punya rekam jejak kuat, dan itu bisa menjadi aset penting bagi Kapolri,” tegasnya.
Sejumlah rekam jejak Susno juga memperkuat alasan tersebut. Ia pernah menjadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon, dan menunjukkan kapasitas sebagai analis hukum sekaligus praktisi kepolisian yang berwibawa. Bagi Suta, penunjukan Susno Duadji sebagai staf ahli akan menambah kredibilitas dan memperkuat langkah reformasi di tubuh Polri.
Suta menutup pernyataannya dengan desakan agar Kapolri segera merealisasikan dua langkah strategis, yakni memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK, serta melakukan perombakan total institusi menuju kepolisian yang humanis. “Apabila kedua langkah ini segera dilakukan, niscaya masyarakat akan simpati. Minimal Kapolri menginisiasi lahirnya aturan baru perpanjangan SIM dan STNK. Setelah itu lakukanlah perombakan total kepolisian yang humanis. Kami yakin rakyat akan simpati. Tapi, bila tidak, ya lebih baik mengundurkan diri saja,” pungkasnya.






























