Emas Otsus, Abu di Periuk

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 23:29 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Fadhli Irman (Pemerhati Sosial Politik, Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala ‘GerPALA)

SEJAK 2008, pemerintah pusat telah mengucurkan sekitar lebih Rp100 triliun dana Otonomi Khusus (Otsus) ke Aceh. Angka sebesar itu mestinya cukup untuk menyalakan dapur kesejahteraan berupa rumah layak bagi rakyat, pendidikan tinggi gratis, layanan kesehatan berkualitas, hingga lapangan kerja produktif. Namun yang terjadi, setelah lebih dari 15 tahun, Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera.

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025 mencatat, 12,33 persen penduduk Aceh hidup miskin, setara dengan 704.690 orang. Angka ini memang turun dibanding September 2024 yang mencapai 12,64 persen. Bahkan enam bulan terakhir, ada 85.570 orang keluar dari garis kemiskinan, penurunan tercepat dalam empat tahun terakhir. Tetapi angka itu ibarat fatamorgana di padang pasir yang menunjukkan gerakan, tapi tak menyentuh inti persoalan, dimana struktur penguasaan yang timpang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana yang Menguap, Rakyat yang Lapar

Dari perspektif materialisme dialektika historis, kontradiksi antara dana triliunan dengan realitas kemiskinan menunjukkan kesalahan dalam basis distribusi ekonomi. Alih-alih menjadi alat emansipasi, Otsus lebih sering menjelma mesin rente bagi elite birokrasi dan politik. Tan Malaka dalam filsafat Madilog mengingatkan bahwa akal sehat harus menyingkap mitos, dan di Aceh, mitos kesejahteraan dari Otsus ternyata menyembunyikan praktik korupsi, salah urus, dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.

Lihatlah realitas sehari-hari. Masih banyak anak yatim, janda, dan mantan kombatan yang hidup dalam rumah reyot, hanya terdata tiap tahun tanpa pernah mendapat bantuan. Pendidikan yang disebut “gratis” masih sering dibayangi pungutan liar. Banyak orang tua terpaksa menghentikan pendidikan anaknya di SMA karena biaya tambahan terlalu mahal. Layanan kesehatan memang ditopang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), tapi tunggakan klaim BPJS terkadang membuat pelayanan sering tersendat. Ada pula indikasi tumpang tindih dengan JKN yang justru menambah kekacauan.

Sementara itu, lapangan kerja tak kunjung tercipta. Aceh kaya sumber daya alam, namun rakyat hanya menjadi penonton. Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan atau tambang terus berulang. Program plasma yang dijanjikan untuk rakyat sering tak jelas wujudnya. Tambang rakyat tidak kunjung dilegalkan, sehingga masyarakat dilarang menikmati hasil alam di tanahnya sendiri. Padahal, 19 Provinsi lain di Indonesia tanpa kekhususan seperti Aceh sudah dilakukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan sudah banyak rakyatnya yang diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun di Aceh dengan kekhususannya justru membuat rakyat menambang di tanah leluhurnya dihantui penegakan hukum dan dituding ilegal.

UMKM, yang digadang-gadang sebagai tulang punggung ekonomi, masih kesulitan banyak yang akses modal. Realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Aceh pada 2024 katanya mencapai Rp4,93 triliun, tetapi faktanya banyak usaha kecil tetap gagal mendapatkan pinjaman karena syarat agunan yang berat dan rendahnya literasi finansial. Bagi bank, angka KUR adalah statistik, namun bagi rakyat kecil, ia tetap menjadi pintu sering tertutup.

Kontradiksi lain tampak pada peta kemiskinan per kabupaten. Aceh Singkil mencatat 19,06 persen penduduk miskin, diikuti Pidie (18,59%), Gayo Lues (18,30%), dan Pidie Jaya (18,28%). Hanya Banda Aceh yang mampu menekan kemiskinan di bawah 10 persen, yakni 6,95 persen. Ironinya, daerah dengan elite politik dan birokrat terkaya justru sering menempati daftar termiskin.

Di balik angka itu, korupsi terus mencabik legitimasi Otsus. Kasus penyimpangan program, korupsi proyek pembangunan menjadi bukti bahwa dana triliunan tidak pernah benar-benar “mendarat” ke meja makan rakyat.

Bagi rakyat Aceh, Otsus pernah dianggap emas, sebagai lambang rekonsiliasi, simbol kedaulatan, dan jalan menuju kemakmuran. Namun kini, emas itu lebih mirip abu di periuk. Rakyat masih menunggu rumah layak, pendidikan gratis berkualitas, dan layanan kesehatan yang manusiawi hingga lapangan pekerjaan. Mereka menunggu, sementara elite asyik berpesta dengan kursi jabatan dan proyek mercusuar.

Sun Tzu dalam The Art of War menulis, strategi tanpa taktik adalah jalan paling lambat menuju kemenangan, sementara taktik tanpa strategi adalah kegaduhan sebelum kekalahan. Pengelolaan Otsus Aceh gagal selama ini karena tak pernah benar-benar punya strategi. Audit independen, transparansi pengelolaan, serta redistribusi sumber daya menjadi prasyarat jika emas Otsus ingin benar-benar berubah menjadi kesejahteraan.

Kalau tidak, Aceh akan terus dipenuhi paradoks bahwa angka kemiskinan yang sesekali turun di atas kertas, tapi perut rakyat tetap kosong. Dana triliunan akan tetap menguap, sementara periuk di dapur rakyat Aceh hanya berisi abu.

Berita Terkait

Umpatan Relawan Jokowi kepada Presiden Prabowo: Politik Resistensi atau Strategi Dinasti?
Mens Rea Separatis di Gedung Parlemen Aceh
Triliunan Rupiah untuk Intelijen Digital, Korban Demo Tak Terdeteksi
Triliunan Rupiah Untuk Intelijen Digital, Rakyat Tetap jadi Korban Aksi Anarkis Provokator
Kudeta Kepagian di Jalanan
Ketika Stockholm Syndrome di Istana
Isu Darurat Militer dan Politik Lempar Batu Sembunyi Dalang

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:52 WIB

Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:17 WIB

Korban Menanti Keadilan, Kapolda Sumut Didesak Evaluasi Kapolsek Medan Baru dan Jajarannya

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:43 WIB

DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Gelar Jumat Berkah, Ratusan Warga dan Jemaah Masjid Al Hasanah Terima Nasi Kotak

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:04 WIB

Ketua PAC IPK Medan Sunggal Kunjungi Ranting Khusus Tanjung Rejo, Perkuat Soliditas dan Berikan Arahan Organisasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:03 WIB

Tuntut Keadilan, Tim Hukum Desak Kapolda Sumut Copot Kapolsek Dan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Atas Dugaan Tangkap Lepas Pelaku Penganiayaan

Senin, 8 Juni 2026 - 15:38 WIB

Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Medan Baru di Laporkan Ke Propam Polda Sumut

Senin, 8 Juni 2026 - 13:16 WIB

O-Three Station Kualanamu Resmi Dibuka: Rest Area Inklusif Pertama di Dunia dengan Simbol Toleransi

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:30 WIB

Lapas Sibolga Terima Penghargaan Atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 Ombudsman RI

Berita Terbaru

MEDAN

Produk UMKM Lapas Sibolga Kini Hadir di Bandara Silangit

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:52 WIB

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701