SMSI Ingatkan Media Wajib Patuhi Aturan Lisensi untuk Jaga Kredibilitas

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 12:23 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menegaskan bahwa keberadaan media siber harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan lisensi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Peraturan Pemerintah (PP) terkait.

Firdaus menyebut, perusahaan pers tidak bisa berdiri tanpa aturan main yang jelas. Tanpa lisensi resmi

Media akan kesulitan mendapatkan pengakuan hukum dan bisa menimbulkan persoalan baru bagi pekerja pers maupun publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan pers tidak bisa asal berdiri tanpa aturan. Semua harus mengikuti Peraturan Pemerintah agar verifikasi berjalan sesuai hukum. Dengan begitu, media lebih kuat, kredibel, dan diakui,” tegas Firdaus, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, verifikasi tidak semata-mata administrasi, tetapi sebuah proses penting untuk menjamin kelangsungan hidup media dan melindungi para jurnalis di dalamnya.

Jika media resmi terverifikasi, maka hak-hak pekerja seperti gaji sesuai standar, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan bisa dipenuhi dengan baik.

Firdaus mengingatkan bahwa maraknya media baru di berbagai daerah justru menghadirkan tantangan tersendiri.

Banyak media bermunculan tanpa dasar hukum jelas, bahkan hanya beroperasi untuk kepentingan sesaat tanpa memperhatikan kualitas informasi maupun kesejahteraan pekerja pers.

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap media bisa menurun. Kita tidak boleh membiarkan media abal-abal mencoreng wajah jurnalisme nasional,” tambahnya.

Ia juga menilai pentingnya peran stakeholder dalam menyeleksi mitra kerja sama. Baik instansi pemerintah, perusahaan, maupun organisasi swasta

Harus memastikan media yang diajak bekerjasama memiliki lisensi resmi dan sudah masuk dalam asosiasi pers yang sah.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus menyebut SMSI akan terus berperan aktif mengawal isu lisensi ini bersama pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dengan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi media yang beroperasi tanpa aturan jelas. “Lisensi bukan sekadar formalitas

Tapi bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari perusahaan pers. Kalau lisensinya sah, maka media tersebut wajib memenuhi standar etika dan profesionalisme,” ungkapnya.

Ketua Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menambahkan, jika aturan ini dijalankan dengan konsisten, maka masa depan media siber Indonesia akan semakin cerah.

Media yang resmi akan tumbuh sehat, sementara yang tidak memenuhi aturan akan tersaring secara alami.

Agus Kliwir menutup dengan mengingatkan bahwa lisensi pers adalah instrumen penting untuk menjaga marwah jurnalisme.

“Kalau lisensi ditegakkan, media bisa menjadi mitra pemerintah dan masyarakat yang sesungguhnya, bukan sekadar alat kepentingan kelompok tertentu,” kata Ketua Eks Karesidenan Pati.(red)

Berita Terkait

PW GPA DKI Jakarta Dukung Dianugerahinya Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Bos Besar “Bang Damar” dan Jaringan Pil Koplo Jagakarsa: Bisnis Haram di Bawah Pengawasan Longgar
Publik Dukung BGN Lanjutkan Program MBG
Indonesia CX Week 2025: Mendorong Peningkatan Bisnis Lewat Layanan Berkelas Dunia
Tolak Freming Menyesatkan Yang Di Arahkan Kepada BGN Karena Tidak Mempunyai Bukti
Pemberitaan Terkait Hari Prasetyo Dinilai Subyektif dan Tendensius, Sahabat IWOI se-Nusantara Bereaksi Keras
Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kerusuhan dalam Unjuk Rasa 25–31?

Berita Terbaru