Pompong Bawa 48 Dus Rokok Ilegal Disergap di Perairan Batam, Dua Orang Ditangkap

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 02:12 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan dus rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Perairan Setokok, Batam, Kamis (25/9/2025).

Dalam operasi ini, Tim Patroli KP Anis Madu-3009 Polairud Polda Kepri mengamankan kapal pompong abu-abu yang mengangkut 48 dus rokok ilegal. Kapal tersebut ditangkap setelah dilakukan pengejaran dini hari berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi dari warga soal aktivitas pengiriman rokok ilegal di sekitar Setokok. Lalu kami melakukan patroli sejak Rabu malam,” ujar Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana, Sabtu (27/9/2025), dikutip dari tribunnews.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat patroli sekitar dini hari, tim kepolisian menemukan satu unit kapal pompong mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal diketahui dinakhodai oleh S (41), warga Karimun, bersama seorang anak buah kapal berinisial A (40), warga Batam.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan puluhan dus rokok tanpa pita cukai yang disembunyikan dengan modus lama: dijejalkan di bawah tumpukan jaring ikan.

Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan petugas:

  • 22 dus rokok merek T3-BOLD
  • 9 dus rokok merek OFO BOLD
  • 9 dus rokok merek HD
  • 5 dus rokok merek H Mild Jumbo
  • 3 dus rokok merek H Mild Jumbo Ice
  • 1 unit kapal pompong
  • 2 unit ponsel (Vivo Y20 dan Oppo A3x)

“Kedua pelaku langsung kami amankan ke atas kapal KP Anis Madu-3009 untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Jerry.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani bersama Ditpolair Polda Kepri, dan direncanakan akan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam untuk proses hukum selanjutnya.

Keduanya dijerat dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), khususnya Pasal 54 jo Pasal 29, dengan ancaman hukuman pidana dan denda berat karena merugikan negara.

Secara terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, memastikan bahwa patroli laut akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik penyelundupan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi penyelundupan. Ini bentuk komitmen Polair menjaga kedaulatan laut dan melindungi perekonomian negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi awal. Menurutnya, sinergi Polri dan masyarakat terbukti efektif dalam mengungkap kasus-kasus penyelundupan di wilayah perairan.

Hal senada disampaikan Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, yang menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kesiapsiagaan aparat di lapangan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan. Pengungkapan ini jadi tamparan keras bagi pelaku penyelundupan yang masih nekat,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan juga masih berjalan untuk mengungkap jaringan yang diduga lebih luas di balik penyelundupan rokok ilegal ini.

Berita Terkait

Perkumpulan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang “PMNKS” Berharap Bantuan Pemerintah Provinsi Kepri
Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap
Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rokan Hulu
Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Setengah Triliun Rupiah di Pekanbaru
Samakan Persepsi Pidana Alternatif, Bapas Palangka Raya Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Pulang Pisau

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:14 WIB

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:16 WIB

Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:36 WIB

Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Kredit Fiktif dan Administrasi Buram: Benang Kusut Pengelolaan Koperasi Pasar Caringin Bandung

Sabtu, 6 September 2025 - 01:04 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Lindungi Diri dengan Bersedekah

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru