Kredit Fiktif dan Administrasi Buram: Benang Kusut Pengelolaan Koperasi Pasar Caringin Bandung

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:10 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Kamis, 24 Oktober 2025 |  Permasalahan status kepemilikan kios di Pasar Induk Caringin, Bandung, memasuki babak panjang. Salah seorang warga berinisial JH menyampaikan kronologi dan perkembangan pengurusan kepemilikan atas sejumlah kios yang ia beli sejak akhir 2024 lalu. Dalam laporannya yang disusun sepanjang bulan Juni hingga Oktober 2025, JH mengungkap indikasi terjadinya kredit fiktif, penyimpangan administrasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga koperasi dan perbankan.

JH mengungkap bahwa pada 25 Desember 2024, ia membeli dua unit kios yang berada di Blok F.334 dan F.335 dari ahli waris pemilik sebelumnya, almarhum LS. Penjual mengaku memperoleh kios tersebut dari dua pihak berbeda — satu dari AY melalui istrinya, T, dan satu lagi dari W. Seluruh proses pembelian difasilitasi oleh seseorang berinisial ADS, yang disebut sebagai petugas koperasi dan juga pernah tercatat sebagai petugas di Unit Swamitra yang bermitra dengan KB Bank Bukopin.

Namun, belakangan diketahui bahwa uang pembelian kios tersebut tidak pernah diterima oleh pihak pemilik sah sebelumnya. Bahkan, tanda tangan pada dokumen jual beli terindikasi dipalsukan. Salah satu bukti dokumen, yaitu kuitansi tertanggal 27 Juli 2020, mencantumkan bahwa ADS menerima pembayaran sebesar Rp35 juta, namun pihak penerima hak menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada 13 Februari 2025, JH kembali membeli satu kios di Blok F.267 dari pemilik berinisial S, dengan diketahui dan disetujui oleh R, istri S. Belakangan, diketahui bahwa sertifikat kios tersebut berada di KB Bank Bukopin sebagai jaminan atas fasilitas kredit, yang oleh S sendiri tidak pernah diajukan atau diakui.

JH kemudian melayangkan permohonan informasi kepada KB Bank Bukopin pada 30 Januari 2025 untuk mengklarifikasi keberadaan sertifikat dan status pinjaman terkait tiga nama: S, AY, dan W. Dalam pertemuan pada 11 Februari 2025 di kantor Bank Bukopin, pihak bank menjelaskan bahwa sertifikat tersebut dititipkan oleh pengurus lama Koperasi Pasar Caringin sebagai pengganti utang koperasi kepada bank. Bank menyatakan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan para pemilik kios tersebut.

Namun demikian, nama ADS muncul dalam dokumen internal sebagai pihak yang menangani pinjaman—tercatat sebagai Account Officer dalam data pinjaman atas nama S. Hal ini memunculkan indikasi kuat adanya praktik kredit fiktif, apalagi S sendiri membantah pernah terlibat dalam proses peminjaman.

Untuk mencari kejelasan, JH juga menyurati dan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung pada 4 Juni 2025. Tim pengawasan dari dinas tersebut—beranggotakan FN dan AN—telah dibentuk dan ditugaskan melakukan monitoring ke Koperasi Pasar Caringin. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada hasil resmi yang diumumkan kepada publik.

Dalam upaya yang paralel, JH juga menjalin komunikasi dengan pengurus koperasi. Pada 17 Juni 2025, ia mengirim surat kepada Ketua Koperasi Pasar Caringin dan mendapat informasi mencengangkan: sertifikat atas nama W ternyata masih berada di Bank Bukopin. Ini bertolak belakang dengan pernyataan tertulis bank yang sebelumnya menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut.

Situasi diperkeruh dengan beredarnya pengumuman dari pihak Bank Bukopin yang menyatakan seluruh nasabah Koppas Swamitra Caringin tidak boleh melakukan pembayaran kepada petugas lapangan yang tidak memiliki identitas resmi. Pernyataan ini justru membingungkan, karena bertolak belakang dengan isi surat klarifikasi pihak bank yang sebelumnya menyatakan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan koperasi tersebut.

Dengan banyaknya pernyataan yang saling bertolak belakang, JH menilai proses yang dilakukannya secara administratif dan hukum telah menemui jalan buntu. Ia menekankan bahwa dokumentasi lengkap pembelian telah ia pegang, termasuk surat kuasa dari para penjual, namun hingga kini hak atas kios belum dapat ia kuasai secara penuh karena status sertifikat yang belum jelas.

JH menguraikan, sedikitnya ada enam poin yang perlu diklarifikasi:

  1. Keberadaan dan legalitas dokumen perjanjian kredit.
  2. Identitas debitur yang tercantum—apakah asli atau fiktif.
  3. Pihak penerima hasil pencairan kredit.
  4. Penanggung jawab penandatanganan akad kredit.
  5. Alasan pembiaran tunggakan pinjaman selama sekitar 24 tahun.
  6. Penelusuran internal oleh pihak koperasi maupun bank.

“Yang saya tuntut bukan sekadar hak atas kios yang telah saya beli, tapi juga transparansi dan keadilan. Saya menemukan informasi tumpang tindih, keterlambatan respon, bahkan indikasi pelanggaran yang telah lama dibiarkan,” ujar JH dalam keterangannya.

JH mengaku masih menunggu tanggapan resmi dari KB Bank Bukopin, Koperasi Pasar Caringin, dan Dinas Koperasi Kota Bandung. Ia juga membuka kemungkinan mengambil jalur hukum, termasuk laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga penegak hukum, apabila permasalahan ini tak kunjung diselesaikan secara profesional dan terbuka.

Polemik yang terus bergulir ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola koperasi dan perbankan yang transparan dan akuntabel, terutama dalam skema kemitraan yang melibatkan masyarakat kecil, seperti pedagang pasar. Pemerintah daerah pun diharapkan ikut proaktif mendorong penyelesaian agar tidak semakin merugikan banyak pihak, baik secara hukum maupun sosial. (TIM)

Berita Terkait

Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung
Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan
Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem
Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar
Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Lindungi Diri dengan Bersedekah
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:56 WIB

Pewarta Polrestabes Medan Salurkan Bantuan Beras Melalui Program Jumat Barokah

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:18 WIB

Korban Menanti Keadilan, Propam Dalami Dugaan Tangkap Lepas di Polsek Medan Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:19 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Sergai Hidupkan Kegiatan Kearifan Lokal Lewat Gelar Festival Layang-Layang “Semarak Langit”

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:25 WIB

Kaum Dhuafa dan Lansia Kirim Semangat untuk Ferdy Sanjaya Sembiring

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

Program Penyetaraan Pendidikan Narapidana, Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan PKBM Bina Tunas Muda Cakrawala

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:04 WIB

Gandeng Media, Imigrasi Sumut Gaungkan Semangat “Imigrasi untuk Rakyat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:33 WIB

Dari Ruang Sidang ke Ruang Wisuda, Advokat Dongan Nauli Siagian Raih Gelar Magister Hukum di UMSU

Senin, 22 Juni 2026 - 21:07 WIB

Duduk Bersama Bupati Langkat, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Bahas Pengembangan Layanan Keimigrasian

Berita Terbaru

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701