Eks Kakanwil BPN Sumut Askani: Tak Ada Penyerahan 20 Persen dalam Pemberian HGB PT NDP

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sidang perkara dugaan pengalihan lahan eks PTPN II yang kini berada di bawah PTPN I Regional I kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Kasim, terungkap sejumlah fakta dari keterangan saksi mahkota dan para terdakwa. Salah satu poin utama adalah tidak pernah terjadi perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan pemberian hak baru atas tanah negara.
Terdakwa Askani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumatera Utara periode 2023–2024, menegaskan bahwa konstruksi perkara ini kerap disalahpahami.

“Dalam perkara ini tidak ada perubahan hak dari HGU menjadi HGB. Yang terjadi adalah pemberian HGB atas tanah negara yang langsung dikuasai PT NDP,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Askani menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian hak tersebut merujuk pada Pasal 85 hingga Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur pemberian hak atas tanah negara, baik yang belum pernah memiliki hak maupun bekas HGU yang telah dilepaskan.

“Surat keputusan yang diterbitkan jelas merupakan surat pemberian hak. Tanah yang sudah dilepaskan HGU-nya dapat diberikan hak baru, dan itu tidak dilarang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pejabat BPN tidak memiliki opsi lain selain menerbitkan surat pemberian hak, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai perubahan hak.

“Kalau perubahan hak, pasalnya berbeda. Dalam hal ini tidak ada pilihan lain selain surat pemberian hak,” katanya.

Dengan dasar tersebut, Askani menilai ketentuan Pasal 165 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai kewajiban penyerahan 20 persen tanah kepada negara tidak relevan diterapkan dalam kasus ini.

“Ketentuan itu tidak berlaku, karena pemberian hak ini mengacu pada Pasal 85 sampai 88, bukan Pasal 163 atau 165,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima pengaruh maupun pemberian dari pihak manapun dalam proses tersebut.

“Kami tidak bisa menentukan mekanisme pemberian atau perubahan hak, karena semuanya berdasarkan dokumen yang masuk,” ujar Askani.

Menurutnya, pemberian hak tersebut murni dilakukan untuk kepentingan pengembangan kawasan Deli Megapolitan, tanpa kepentingan pribadi.

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Deli Serdang, mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam surat keputusan (SK), khususnya terkait pencantuman kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

“Secara substansi seharusnya tidak ada ketentuan 20 persen dalam SK tersebut. Namun demikian, PT NDP tetap menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Rahim menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk dari pihak kementerian, kewajiban tersebut belum dapat direalisasikan karena belum adanya petunjuk teknis yang jelas.

“Masalahnya bukan pada kemauan. PT NDP justru aktif meminta petunjuk teknis, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan, termasuk siapa pihak negara yang menerima dan bagaimana mekanisme ganti ruginya,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam melihat unsur pidana dalam perkara ini.

“Apakah pihak yang sudah beritikad baik dan bersedia menyerahkan, tetapi negara belum siap menerima, layak dipidana? Itu menjadi penilaian majelis hakim,” ujarnya.

Terpisah, terdakwa Iman Subakti, mantan Direktur PT NDP, menyatakan bahwa jika memang terdapat kewajiban penyerahan 20 persen lahan sebagaimana tercantum dalam SK, proses pemenuhannya sebenarnya sudah berjalan.

Hal senada disampaikan Irwan Peranginangin, mantan Direktur Utama PTPN II. Ia mengaku tidak pernah berniat mengabaikan kewajiban tersebut.

“Sejak awal kami telah menyurati Kementerian BUMN dan Kementerian ATR/BPN untuk membahas mekanisme penyerahan 20 persen, serta menyatakan kesanggupan untuk melaksanakannya,” ujarnya.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Iman Subakti juga mengajukan sekitar 150 alat bukti yang memperkuat proses administratif yang dilakukan PT NDP. Bukti tersebut mencakup dokumen perizinan, pelepasan HGU menjadi tanah negara, hingga penerbitan sertifikat HGB.

“Kami menghadirkan sekitar 150 bukti, termasuk korespondensi antara PT NDP, PTPN, dan Kementerian ATR/BPN, serta undangan rapat yang menunjukkan adanya koordinasi terkait kewajiban 20 persen,” jelas Johari Damanik dan Julisman Adnan usai sidang ()

Keempat terdakwa saat memberikan keterangan ()

Berita Terkait

‎Korban Pengrusakan Rumah dan Mobil di Medan Labuhan Resmi Lapor ke Polisi
HBP ke-62, Rutan Kelas I Medan Wujudkan Pelayanan Prima melalui Apresiasi dan Aksi Sosial
Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Membangun Semangat Baru dalam Melayani Masyarakat
Rehab RTLH TMMD 128 Langkat,Harapan Baru Bagi Warga Kurang Mampu
Pemeriksaan Kesehatan Terpadu HBP ke-62, 184 Petugas dan Ibu Dharma Wanita Ikuti Layanan di Lapas Kelas I Medan
Tak Hanya Apel, Lapas Lubuk Pakam dan BNN Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama
Polsek Perbaungan Polres Sergai Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor, Sabu Turut Diamankan
Ikrar Zero Halinar, Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:42 WIB

Ketua DPW IMO Indonesia Sumut HA Nuar Erde Jadi Nara Sumber dalam Konfrensi Pers Polrestabes Medan, Tekankan Etika Penggunaan Informasi Medsos

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:30 WIB

Kisah Haru Jemaah Haji Medan 2026: Remaja 15 Tahun Gantikan Ayah Almarhum ke Tanah Suci ‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:22 WIB

Warga Apresiasi Billboard Kapten Sumarsono, Jadi Simbol Kemajuan Kawasan Helvetia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:30 WIB

Andi Surya, Sosok Pimpinan Penuh Inovatif Raih Penghargaan Petugas Berinovasi Dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:47 WIB

Menang Telak dengan 3.706 Suara, Angga-Siti Resmi Pimpin BEM USU 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:33 WIB

Klarifikasi Resmi! Lapas Labuhan Ruku Pastikan Tuduhan Pengendalian Narkoba dari Napi Adalah Hoaks

Kamis, 30 April 2026 - 22:38 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Selasa, 28 April 2026 - 14:58 WIB

Lapas Sibolga Ikuti Tasyakuran HBP ke-62, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

news-1701