Tim Resnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 22 Kg Sabu di Jakarta Utara

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 02:05 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Tim Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial HU (34) karena diduga menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin (22/9/2025) malam sekitar pukul 19.50 WIB.

“Kami berhasil mengamankan satu orang WNA Pakistan inisial HU di Jakarta Utara,” kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, Selasa (23/9/2025).

Menurut Ade, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria asing yang kerap terlihat mondar-mandir dengan membawa kantong warna hijau. Tim yang sudah melakukan pengintaian memutuskan untuk langsung menyergap pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga kami langsung bergerak. Saat diperiksa, ternyata kantong yang dibawanya berisi sabu seberat 3 kilogram,” ungkap Ade.

Tak berhenti sampai di situ, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menggiring HU ke sebuah hotel di kawasan Kelapa Gading. Ternyata, di dalam kamar yang disewa pelaku ditemukan dua koper berisi narkoba.

“Di hotel tersebut, kami menemukan dua koper yang berisi sabu. Jumlahnya 19 kilogram,” lanjut Ade.

Dengan penemuan tersebut, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi dari dua lokasi berbeda mencapai 22 kilogram.

“Barang bukti 22 kg sabu berhasil kami sita. Diduga sabu ini berasal dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” kata Ade.

Sampai saat ini, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka HU untuk menelusuri jaringan narkoba di balik aksi penyelundupan tersebut.

“Ini bukan kasus tunggal. Kita masih dalami jaringan siapa di belakang HU dan kemana saja jaringan peredaran barang haram ini,” ucapnya.

Atas perbuatannya, HU dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengejar jaringan narkoba, khususnya yang melibatkan kurir asing, karena dianggap berbahaya bagi generasi muda dan keamanan nasional.

Berita Terkait

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mengapresiasi Kinerja Polri yang Semakin Dipercaya Oleh Masyarakat
DPP LPPI ; Budi Arie Setiadi Bersih dari Perkara Judi Online, Sesuai Fakta Hukum — Stop Kait-Kaitkan Budi Arie dengan Judo
Korban Perampasan di Semarang Bersuara: ‘Polisi Kemana? Leasing Lepas Tangan? Saya Cari Keadilan Sampai Titik Darah Penghabisan!’
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu oleh Warga Lawe Hijo
Rampok Konter Brilink di Kutim Pakai Parang, 3 Pemuda Ditangkap, 1 Masih Buron
Polda Bengkulu Gagalkan Aksi Oplosan Pertalite, Tersangka Gunakan Minyak Mentah dari Sumsel
959 Orang Jadi Tersangka Demo Anarkis Akhir Agustus, Ratusan Anak Terlibat
Sat Narkoba Polres Simalungun Kembangkan Kasus, Buru Pemasok Bernama Danil

Berita Terbaru