Syahbudin Padang Desak Hentikan Kriminalisasi Wartawan dan Jamin Kebebasan Pers

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 18:09 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Kebebasan pers tetap menjadi isu penting di tengah dinamika demokrasi Indonesia. Media massa dan wartawan memegang peran strategis sebagai penghubung antara fakta di lapangan dan kebutuhan publik akan informasi yang akurat dan berimbang.

Wartawan bukan sekadar penulis berita, tetapi mata, telinga, dan suara masyarakat. Melalui kerja mereka, media mampu menghadirkan informasi yang mencerahkan sekaligus memberikan arah bagi opini publik. Di balik kebebasan itu, wartawan juga memikul tanggung jawab besar: mengumpulkan fakta dari sumber terpercaya, memverifikasi informasi, serta menyajikannya sesuai kaidah jurnalistik. Media juga berperan sebagai sarana komunikasi antara masyarakat dan pemerintah serta wadah aspirasi publik.

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik, memberikan akses terhadap informasi publik, serta menjamin kebebasan dari intervensi pihak manapun. Meski demikian, praktik di lapangan sering menunjukkan wartawan menghadapi intimidasi, tekanan, bahkan kriminalisasi saat menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Aceh Subulussalam, Syahbudin Padang, menegaskan posisi strategis wartawan dalam demokrasi. Dalam keterangannya hari ini, Minggu, 7 September 2025, ia menegaskan:

“Masih ada wartawan yang mendapat tekanan, intimidasi, bahkan kriminalisasi hanya karena menyuarakan fakta. Kami menolak keras segala bentuk intervensi yang membungkam kebebasan pers. Wartawan harus dilindungi, bukan ditakuti. Pers yang independen adalah kunci demokrasi, dan kami akan terus berdiri di garis depan membela kepentingan rakyat.”

Syahbudin juga menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait menjaga iklim kebebasan pers. “Kami meminta pemerintah dan aparat untuk tidak alergi terhadap kritik, melainkan menjadikannya bahan evaluasi. Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses hukum secara adil. Hanya dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab, demokrasi di negeri ini bisa benar-benar hidup.”

Sebagai pilar keempat demokrasi, media dan wartawan bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga benteng terakhir yang memastikan masyarakat memperoleh haknya atas informasi yang benar dan transparan.

Berita Terkait

Surat Terbuka Seorang Warga Sikalondang: Ketika Rasa Aman Terkoyak oleh Deru Knalpot dan Teror di Tengah Malam
Serangan Ke Rumah Wartawan Dianggap Mengancam Hak Publik atas Informasi

Berita Terbaru