Simpan Sabu di Kantong Plastik Hitam, Petani di Aceh Tenggara Diringkus Polisi Saat Sedang di Kebun

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 20:57 WIB

50247 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria berinisial S (36), warga Desa Amaliah, atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus sabu dengan berat brutto 92,65 gram, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan berlangsung pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di area perkebunan warga di Desa Amaliah, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kawasan perkebunan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba secara sembunyi-sembunyi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Intelkam Polres Agara segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim opsnal mendapati seorang pria mencurigakan berada di dekat kolam di area kebun. Petugas langsung mengamankan pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama S. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang diletakkan tidak jauh dari tersangka. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus sabu kristal berwarna putih yang dibungkus plastik bening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan awal, tersangka menyebut sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapat sabu itu dari seseorang bernama Fendi, yang menyerahkannya melalui perantara yang tidak dikenalnya secara langsung. Transaksi dilakukan menggunakan sambungan telepon, dan penyerahan barang dilakukan secara sembunyi di sekitar salah satu sekolah dasar di Desa Lawe Sigala Gala.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa bodi dan tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp190.000, dua bal plastik klip kecil bening, satu buah pisau cutter, satu unit timbangan elektrik, satu gunting, serta satu kantong plastik kresek hitam.

Setelah diamankan, tersangka segera digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Agara AKP J. Silalahi menyatakan, keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi yang diberikan memiliki peranan besar dalam keberhasilan ini,” ujar AKP J. Silalahi.

Ia menambahkan, Polres Aceh Tenggara akan terus meningkatkan pengawasan serta aksi pemberantasan narkotika, terutama di wilayah pedesaan yang belakangan mulai menjadi sasaran jaringan peredaran gelap. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tersangka S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Langkah cepat aparat ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat sinyal bahwa negara tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Laporan : Deni Affaldi

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Agara Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, 17,8 Kilogram Diamankan di Kecamatan Ketambe
Bentuk Penghargaan, Kapolres Aceh Tenggara Serahkan Plakat kepada Pimpinan Pers
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Media Tak Penuhi Kewajiban Koreksi Berita Tendensius
Kapolres Aceh Tenggara Ikuti Zoom Meeting dan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
Safari Ramadan Kapolres Aceh Tenggara: Imbauan Kamtibmas, Tausyiah, dan Santunan Anak Yatim
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Lawe Rutung
Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Saweu Munasah Ramadhan
Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Hadirkan Keceriaan, Trauma Healing Anak Panti Asuhan Tunas Murni

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:07 WIB

Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:11 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:47 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:08 WIB

Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:53 WIB

Korban Pencurian Yang Dilapor Balik Oleh Pelaku Pencurian di Medan Lakukan Aksi Demo di Kantor Mabes Polri Minta Kapolri Bertindak Tegas

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WIB

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos

Berita Terbaru

JABODETABEK

Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor

Senin, 20 Apr 2026 - 03:26 WIB