Perbedaan Kejagung dan KPK dalam Menangani Kasus Nadiem Makarim

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 00:15 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Perbedaan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya menangani perkara berbeda yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan kini memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, KPK masih berada pada tahap penyelidikan awal terkait dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di Kemendikbudristek.

Meski memiliki tujuan sama dalam memberantas korupsi, pola penanganan keduanya tidak identik. KPK dikenal lebih transparan dalam mengumumkan nama tersangka dan hampir selalu melakukan penahanan setelah penetapan. Kejagung juga melakukan penahanan, namun sering kali proses penetapan tersangka hanya disampaikan lewat inisial nama, sehingga dianggap kurang terbuka dibanding KPK.

KPK memiliki kelebihan berupa wewenang luas, termasuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan, yang menjadi senjata utama dalam membongkar kasus korupsi. Namun, sejak revisi Undang-Undang KPK pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, lembaga antirasuah itu menghadapi keterbatasan sumber daya dan waktu. Di sisi lain, Kejagung dinilai memiliki pengalaman panjang serta dukungan sumber daya yang lebih besar untuk menangani kasus kompleks, tetapi rentan terhadap intervensi politik dan prosesnya kerap dianggap lebih lambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran, Suta Widhya, SH, menegaskan kedua lembaga tetap memainkan peran krusial dalam pemberantasan korupsi. “Dalam kasus Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan beliau sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sedangkan KPK masih dalam tahap penyelidikan awal untuk kasus yang berbeda. Kedua lembaga sama-sama penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/9) pagi.

Suta menambahkan, pengalaman sebelumnya dapat dijadikan pelajaran. Ia menyinggung kasus Tom Lembong yang ditangani KPK dan justru menimbulkan simpati luas masyarakat. Sebaliknya, penetapan Nadiem sebagai tersangka memunculkan kekhawatiran besar di berbagai kalangan. “Mengapa begitu? Karena tidak ada visi menteri dalam rezim di mana Nadiem Makarim mengemban tugasnya 2019–2024. Bisa ditebak siapa yang was-was saat ini,” katanya.

Menurut Suta, Kejaksaan Agung harus belajar dari kemarahan rakyat terhadap maraknya praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa masyarakat adalah pemilik sah negeri ini yang menuntut transparansi dan keadilan dalam setiap penegakan hukum. “Kejaksaan Agung harus menyadari hal itu. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan. Mereka adalah tuan pemilik negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Dugaan Gangguan Proses Konfrontasi di Polda Metro Jaya, Transparansi Penanganan Diharapkan
Satu Dekade IKHROM: Hadiah Umroh Warnai Kemeriahan Pertemuan Tahunan Ke-10 di Semarang
Dukung Langkah BNN RI, PW GP Al Washliyah Jakarta : Vape Terbukti Jadi Pintu Masuk Narkoba, Dukung Langkah BNN RI
Partai Cinta Negeri Tetapkan Samsuri sebagai Capres RI 2029 dalam Deklarasi Terbuka
PW GPA DKI : Angkat Topi Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi dan Jajaran atas Keberhasilan Bongkar Kasus Narkoba Sepanjang 2025BNN RI Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, PW GPA DKI Apresiasi Kinerja Sepanjang Dua Ribu Dua Puluh Lima
Aksi GEBRAK Berjalan Tertib, Puluhan Organisasi Serukan Reformasi Ketenagakerjaan dan Penegakan HAM
Raih Awards 2025, PW GPA DKI ; Kakorlantas Wujudkan Polri Yang Presisi Sesuai Arahan kapolri

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:07 WIB

Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:11 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:47 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:08 WIB

Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:53 WIB

Korban Pencurian Yang Dilapor Balik Oleh Pelaku Pencurian di Medan Lakukan Aksi Demo di Kantor Mabes Polri Minta Kapolri Bertindak Tegas

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WIB

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos

Berita Terbaru

JABODETABEK

Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor

Senin, 20 Apr 2026 - 03:26 WIB