JAKARTA | Perbedaan antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah keduanya menangani perkara berbeda yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan kini memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, KPK masih berada pada tahap penyelidikan awal terkait dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di Kemendikbudristek.
Meski memiliki tujuan sama dalam memberantas korupsi, pola penanganan keduanya tidak identik. KPK dikenal lebih transparan dalam mengumumkan nama tersangka dan hampir selalu melakukan penahanan setelah penetapan. Kejagung juga melakukan penahanan, namun sering kali proses penetapan tersangka hanya disampaikan lewat inisial nama, sehingga dianggap kurang terbuka dibanding KPK.
KPK memiliki kelebihan berupa wewenang luas, termasuk melakukan penyadapan dan perekaman pembicaraan, yang menjadi senjata utama dalam membongkar kasus korupsi. Namun, sejak revisi Undang-Undang KPK pada periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, lembaga antirasuah itu menghadapi keterbatasan sumber daya dan waktu. Di sisi lain, Kejagung dinilai memiliki pengalaman panjang serta dukungan sumber daya yang lebih besar untuk menangani kasus kompleks, tetapi rentan terhadap intervensi politik dan prosesnya kerap dianggap lebih lambat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Jenderal Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran, Suta Widhya, SH, menegaskan kedua lembaga tetap memainkan peran krusial dalam pemberantasan korupsi. “Dalam kasus Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan beliau sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sedangkan KPK masih dalam tahap penyelidikan awal untuk kasus yang berbeda. Kedua lembaga sama-sama penting dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/9) pagi.
Suta menambahkan, pengalaman sebelumnya dapat dijadikan pelajaran. Ia menyinggung kasus Tom Lembong yang ditangani KPK dan justru menimbulkan simpati luas masyarakat. Sebaliknya, penetapan Nadiem sebagai tersangka memunculkan kekhawatiran besar di berbagai kalangan. “Mengapa begitu? Karena tidak ada visi menteri dalam rezim di mana Nadiem Makarim mengemban tugasnya 2019–2024. Bisa ditebak siapa yang was-was saat ini,” katanya.
Menurut Suta, Kejaksaan Agung harus belajar dari kemarahan rakyat terhadap maraknya praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa masyarakat adalah pemilik sah negeri ini yang menuntut transparansi dan keadilan dalam setiap penegakan hukum. “Kejaksaan Agung harus menyadari hal itu. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan. Mereka adalah tuan pemilik negeri ini,” pungkasnya. (*)






























