Kejati Kalbar Geledah Kantor Yayasan Mujahidin, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp22 Miliar

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 01:54 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan terhadap kantor Yayasan Mujahidin di Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai bagian dari penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kalbar tahun anggaran 2017.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 5 November 2025, menyusul temuan awal penyidik yang mencurigai adanya penyelewengan penggunaan dana hibah senilai Rp22 miliar yang diterima oleh yayasan tersebut pada masa pemerintahan Gubernur Sutarmidji.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, Herlina Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk mendalami keterlibatan pihak yayasan dalam pengelolaan hibah. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Kalbar dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik, seperti laptop dan alat penyimpanan data, yang diduga terkait dengan penggunaan dana hibah tersebut,” ujar Herlina.

Penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak pertengahan tahun 2025 dan mulai menemukan titik terang setelah dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk pengurus yayasan, pejabat pemerintah daerah, dan pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan serta pencairan dana hibah tersebut.

Kejaksaan menduga bahwa sebagian dana tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya dan terdapat indikasi kuat bahwa laporan pertanggungjawaban dana mencantumkan data atau kegiatan fiktif.

“Dugaan yang kami kejar saat ini adalah adanya penyimpangan dari asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan hibah tersebut,” kata Herlina.

Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat nilai hibah yang cukup besar dan diberikan kepada lembaga keagamaan yang selama ini dikenal aktif di bidang sosial dan pendidikan. Dalam keterangan tertulisnya, Kejati menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dilakukan tidak untuk mendiskreditkan lembaga keagamaan, tetapi mendorong mekanisme pengelolaan dana publik yang sesuai aturan dan tepat sasaran.

Penyidik kini tengah mendalami pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari lingkup yayasan maupun unsur pemerintahan daerah, yang terlibat dalam proses pencairan maupun penggunaan dana tersebut. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini, namun jaksa memastikan proses penyidikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari penggeledahan ini, penyidik akan melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita serta menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

Kejati Kalbar juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi sebagai bagian dari keterlibatan publik dalam pengawasan dana daerah.

Dengan bergulirnya proses hukum ini, Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dalam rangka menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

Berita Terkait

Perkumpulan Masyarakat Nelayan Kelurahan Sawang “PMNKS” Berharap Bantuan Pemerintah Provinsi Kepri
Cinta Ditolak “Dibacok”, Ketua Bid. Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita Kecam Aksi Biadap
Kapolda Riau Cek Lokasi Penemuan Bangkai Anak Gajah di Tesso Nilo
Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Wakapolda Riau Instruksikan Tangkap Seluruh Pelaku Penyerangan di Rokan Hulu
Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Setengah Triliun Rupiah di Pekanbaru
Samakan Persepsi Pidana Alternatif, Bapas Palangka Raya Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Pulang Pisau

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:14 WIB

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:16 WIB

Benteng Pancasila: Ustad Ismail Hasan (Eks Napiter) Berikrar Jaga Toleransi dan Tolak Segala Bentuk Ideologi Ekstrem

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:36 WIB

Cegah Anarkis Saat Hari HAM, Ketua Viking Campus Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Jabar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Kredit Fiktif dan Administrasi Buram: Benang Kusut Pengelolaan Koperasi Pasar Caringin Bandung

Sabtu, 6 September 2025 - 01:04 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Warga Lindungi Diri dengan Bersedekah

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru