959 Orang Jadi Tersangka Demo Anarkis Akhir Agustus, Ratusan Anak Terlibat

ANTERO NEWS NETWORK

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 02:00 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Polri mengungkap data mengejutkan terkait aksi demonstrasi anarkis yang mengguncang sejumlah wilayah di Indonesia pada akhir Agustus 2025. Dari penindakan di 15 wilayah, sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya hampir 300 anak-anak.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/9/2025), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengatakan bahwa ratusan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis terjadi secara masif dan terkoordinasi.

“Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan total 959 orang sebagai tersangka,” ujar Syahar di Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total tersebut, 664 orang merupakan usia dewasa, sementara sisanya, 295 orang, masih tergolong anak-anak.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai dengan peran dan aksi dalam lapangan, mulai dari penghasutan, pengerusakan, pembakaran, hingga penjarahan dan kekerasan terhadap petugas.

Syahar menegaskan, aparat tidak akan tebang pilih. Semua pelaku ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya tentang kerusakan fasilitas umum, tapi juga aktivitas-aktivitas yang berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat dan aparat,” tegasnya.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 160 dan 161 KUHP: penghasutan untuk melakukan kejahatan
  • Pasal 170 KUHP: perusakan secara bersama-sama
  • Pasal 187 KUHP: pembakaran
  • Pasal 212, 213, dan 214 KUHP: melawan petugas yang berwenang dengan kekerasan
  • Pasal 351 KUHP: penganiayaan
  • Pasal 362, 363, dan 366 KUHP: pencurian dan pencurian dengan kekerasan
  • Pasal 406 KUHP: perusakan barang
  • UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: kepemilikan senjata tajam, termasuk bom molotov dan petasan yang digunakan dalam aksi
  • Pasal 29 ayat 2 UU ITE: ujaran kebencian berbasis SARA
  • Pasal 32 ayat 1 UU ITE: manipulasi dan perusakan data elektronik

Syahar menambahkan, pemanfaatan anak-anak dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan ini menjadi perhatian serius. “Ini menjadi sorotan khusus. Banyak yang masih usia sekolah tapi terlibat,” katanya.

Polri menyebut tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan adanya koordinasi terorganisir dalam berbagai aksi. Pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi pemerintah dan lembaga perlindungan anak untuk menangani tersangka di bawah umur.

“Prinsipnya tetap menjunjung tinggi keadilan, namun khusus anak-anak, pendekatan hukum akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pendampingan dan rehabilitasi,” ujar Syahar.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Sejumlah kasus telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan, Ini Tanda Bahaya bagi Media Nasional
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mengapresiasi Kinerja Polri yang Semakin Dipercaya Oleh Masyarakat
DPP LPPI ; Budi Arie Setiadi Bersih dari Perkara Judi Online, Sesuai Fakta Hukum — Stop Kait-Kaitkan Budi Arie dengan Judo
Korban Perampasan di Semarang Bersuara: ‘Polisi Kemana? Leasing Lepas Tangan? Saya Cari Keadilan Sampai Titik Darah Penghabisan!’
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu oleh Warga Lawe Hijo
Rampok Konter Brilink di Kutim Pakai Parang, 3 Pemuda Ditangkap, 1 Masih Buron

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Binjai, Pastikan Tak Ada Pelanggaran dan Layanan Idul Fitri Berjalan Normal

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:14 WIB

1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:07 WIB

Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:11 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:47 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:08 WIB

Diduga Dibantu Oknum Polisi Polsek Pancur Batu, Maling Yang Diamankan Lapor Balik Korban, Mabes Polri Jadi Sasaran Demo !

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:53 WIB

Korban Pencurian Yang Dilapor Balik Oleh Pelaku Pencurian di Medan Lakukan Aksi Demo di Kantor Mabes Polri Minta Kapolri Bertindak Tegas

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WIB

Rutan Kelas I Medan Tebar Manfaat di IMIPAS PEDULI 2025: Kesehatan, Donor Darah, hingga Bansos

Berita Terbaru

JABODETABEK

Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor

Senin, 20 Apr 2026 - 03:26 WIB