Jakarta – Polri mengungkap data mengejutkan terkait aksi demonstrasi anarkis yang mengguncang sejumlah wilayah di Indonesia pada akhir Agustus 2025. Dari penindakan di 15 wilayah, sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya hampir 300 anak-anak.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (24/9/2025), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, mengatakan bahwa ratusan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis terjadi secara masif dan terkoordinasi.
“Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan total 959 orang sebagai tersangka,” ujar Syahar di Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total tersebut, 664 orang merupakan usia dewasa, sementara sisanya, 295 orang, masih tergolong anak-anak.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai dengan peran dan aksi dalam lapangan, mulai dari penghasutan, pengerusakan, pembakaran, hingga penjarahan dan kekerasan terhadap petugas.
Syahar menegaskan, aparat tidak akan tebang pilih. Semua pelaku ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini bukan hanya tentang kerusakan fasilitas umum, tapi juga aktivitas-aktivitas yang berbahaya dan mengancam keselamatan masyarakat dan aparat,” tegasnya.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 160 dan 161 KUHP: penghasutan untuk melakukan kejahatan
- Pasal 170 KUHP: perusakan secara bersama-sama
- Pasal 187 KUHP: pembakaran
- Pasal 212, 213, dan 214 KUHP: melawan petugas yang berwenang dengan kekerasan
- Pasal 351 KUHP: penganiayaan
- Pasal 362, 363, dan 366 KUHP: pencurian dan pencurian dengan kekerasan
- Pasal 406 KUHP: perusakan barang
- UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: kepemilikan senjata tajam, termasuk bom molotov dan petasan yang digunakan dalam aksi
- Pasal 29 ayat 2 UU ITE: ujaran kebencian berbasis SARA
- Pasal 32 ayat 1 UU ITE: manipulasi dan perusakan data elektronik
Syahar menambahkan, pemanfaatan anak-anak dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan ini menjadi perhatian serius. “Ini menjadi sorotan khusus. Banyak yang masih usia sekolah tapi terlibat,” katanya.
Polri menyebut tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan adanya koordinasi terorganisir dalam berbagai aksi. Pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi pemerintah dan lembaga perlindungan anak untuk menangani tersangka di bawah umur.
“Prinsipnya tetap menjunjung tinggi keadilan, namun khusus anak-anak, pendekatan hukum akan disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pendampingan dan rehabilitasi,” ujar Syahar.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan. Sejumlah kasus telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.






























